MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KOTA JAYAPURA



Akta Kelahiran merupakan Identitas diri 
setiap anak yang diberikan sejak kelahirannya.

Dasar Hukum Pencatatan Kelahiran

  • UU No.24 Tahun 2013 Pasal 27 "Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk "
  • PERMENDAGRI No.9 Tahun 2016 "Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran "

SYARAT PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

  1. Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Puskesmas/Rumah Sakit.
  2. Akta Nikah / Kutipan AktaPerkawinan
  3. Kartu keluarga (KK) dimana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. KTP-el Orang tua/Wali / Pelapor dan 2 Orang Saksi
  5. Paspor bagi WNI yang bukan Penduduk dan Orang Asing
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran Data Kelahiran (bila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran yang tersebut di point No.1 )
  7. Dalam hal tidak terpenuhi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hubungan dalam KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri )
  • Syarat khusus : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM kebenaran data kelahiran untuk asal usulnya atau keberadaan dari orang tuanya.  
Apabila KUTIPAN AKTA KELAHIRAN RUSAK " Dapat diurus kembali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dengan membawa Kutipan Akta Kelahiran  yang RUSAK .
⇎Apabila KUTIPAN AKTA KELAHIRAN  HILANG " Dapat diurus kembali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran  yang RUSAK (Pasal 27 Permendagri No.118 Tahun 2017)

Pengurusan Mudah, Cepat dan Gratis



👉 untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dukcapil Kota Jayapura 
🏢Jln. Balai Kota No. 1 Entrop, Gedung Otonom Lt.II 
Telp (0967) 533215, Fax. (0967) 523845



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KILASAN SINGKAT SEJARAH KELURAHAN ENTROP