Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KOTA JAYAPURA

Gambar
Akta Kelahiran merupakan Identitas diri  setiap anak yang diberikan sejak kelahirannya. Dasar Hukum Pencatatan Kelahiran UU No.24 Tahun 2013 Pasal 27 "Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk " PERMENDAGRI No.9 Tahun 2016 "Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran " SYARAT PENCATATAN AKTA KELAHIRAN Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Puskesmas/Rumah Sakit. Akta Nikah / Kutipan AktaPerkawinan Kartu keluarga (KK) dimana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga KTP-el Orang tua/Wali / Pelapor dan 2 Orang Saksi Paspor bagi WNI yang bukan Penduduk dan Orang Asing Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran Data Kelahiran (bila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran yang tersebut di point No.1 ) Dalam hal tidak terpenuhi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hubungan dalam KK menunjukan status hubungan perkawinan se