STRUKTUR PEMERINTAHAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN KELURAHAN ENTROP
Dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pelayanan Pemerintahan Umum pada Kelurahan entrop, dilaksanakan Sesuai Perda Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Di Kota Jayapura, mulai dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Kelurahan sampai dengan Staf.
Pada Pasal 3 (Tiga) menjelaskan bahwa Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan. Dan dengan fungsi:
a. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang transparan;
d. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ini, Kepala Kelurahan Dibantu oleh, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban ,Seksi Pemberdayaan, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat yang memiliki Tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Sekretariat Kelurahan
Sekretariat Kelurahan dipimpin
oleh Sekretaris Kelurahan yang memiliki tugas membantu kepala kelurahan di
bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif
kepada seluruh perangkat Pemerintah. Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana
program dan pengendalian kegiatan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
b. Pengurusan dan penataan
administrasi keuangan;
c. Pelaksanaan tata usaha,
administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang
penyelenggara Pemerintahan.
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang mempunyai tugas
menyiapkan bahan dan data penyelanggaraan pemerintahan umum, data
penyelenggaraan keagrariaan, pengawasan pemilihan umum, pembinaan organisasi
dan lembaga kemasyarakatan.
3. seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana
Pemerintah Kelurahan di bidang pengyelenggraan ketetraman dan ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang
kepala seksi, mempunyai tugas menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data
di bidang ketentraman dan ketertiban.
4. Seksi Pemberdayaan
Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang penyelenggara
pemberdayaan masyarakat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas menghimpun, mengolah,
menyiapkan bahan dan data di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Seksi Kesejahteraasn
Masyarakat
Seksi
Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang
penyelenggara Kesejahteraan Rakayat.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
kesejahteraan rakyat, keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat.
Dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pelayanan pada
Kelurahan entrop, Kepala Kelurahan, Sekretaris dan Kepala-Kepala Seksi dibantu
oleh staf-staf yang telah terbagi dalam Staf Sekretariat, Staf Seksi Pemerintahan,Staf Seksi
Ketentraman dan Ketertiban ,Staf Seksi Pemberdayaan, dan Staf Seksi
Kesejahteraan Masyarakat
Dengan Tugas dan Fungsi Pemerintahan pada Kelurahan maka,
dibawah ini adalah Penjabaran Tugas dan fungsi dalam Pelaksanaan Pemerintahan
dan Pelayanan.
TABEL PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
DALAM PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN RUTIN
JABATAN
|
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM
PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN RUTIN
|
KEPALA KELURAHAN
|
1. Perumusan
dan penetapan visi, misi dan program kerja Kelurahan.
2. Pengkoordinasian,
penyusunan RKA/ DPA
3. Koordinasi,
informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas kelurahan dengan SKPD dan
instansi terkait dalam tiap kegiatan yang berlangsung pada wilayah kelurahan
4. Pengaturan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, terkait dengan
pelaksanaan seluruh Progam Pemerintah dari pusat sampai Pemerintah Daerah.
5. Pengkoordinasian
pelaksanaan pelayanan masyarakat dan ketatausahaan.
6. Pelaksanaan
Musrenbang tiap tahun di Tingkat Kelurahan.
7. Pembinaan
koordinasi lembaga kemasyarakatan.
8. Pembinaan
menejemen kepegawaian lingkup kelurahan.
9. Pelaporan
pelaksanaan tugas kepada walikota Melalui kepala distrik.
10. Tugas-tugas
lain yang dilimpahkan atasan.
|
SEKRETARIS KELURAHAN
|
1.
Pengkoordinasian penyusunan rencana
dan program kerja kelurahan.
2.
Penyiapan bahan pengkoordinasian
penyusunan RKA/DPA dan penetapan kinerja kelurahan.
3.
Pelaksanaan pelayanan teknis
administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kelurahan.
4.
Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
tata laksana administrasi umum.
5.
Pelaksanaan dan penjabaran kebijakan
teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian
dan perlengkapan.
6. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi
dengan SKPD terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum
dan kepegawaian.
7. Pengkoordinasian penyusunan laporan
pelaksanaan tugas kelurahan.
8. Pelaksanaan pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian,
dan perlengkapan.
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
|
JABATAN
|
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM
PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN
|
KA.SIE PEMERINTAHAN
|
1.
Penyusunan RKA dan Program Kerja
Seksi.
2.
Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan,
pertanahan serta Pemilihan Umum
3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi
dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Pemilihan
Umum dengan SKPD dan instansi terkait
4. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data
bidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Data Pemilih
untuk Pemilihan Umum.
5. Pelaksanaan pelayanaan administrasi
pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Administrasi sebagai Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara (PPS).
6. Fasilitasi terhadap penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan lingkup kelurahan.
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan atasan.
|
KA.SIE. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
|
1.
Penyusunan RKA dan Program Kerja
Seksi.
2.
Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang ketentraman dan
ketertiban, dan kebersihan
3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang
ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan dengan SKPD dan instansi terkait
4. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data
bidang ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan
5. Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang ketentraman
dan ketertiban, dan kebersihan bersama sama dengan Organisasi/ Kelompok
Masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban seperti FKPM dan
Poskamling
6. Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis
lapangan untuk Sarana dan Prasarana Ketentraman dan ketertiban serta
kebersihan dalam kelurahan bersama sama dengan Organisasi/ Kelompok
Masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban seperti FKPM dan
Poskamling dan dengan instansi terkait.
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan atasan.
|
KA.SIE. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
1.
Penyusunan RKA dan Program Kerja
Seksi.
2.
Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang Permberdayaan Masyarakat
dan Sosial Budaya
3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya dengan SKPD dan instansi terkait
4. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang
Pemberdayaan Masyarakat
5. Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang
Pemberdayaan Masyarakat
6. Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis
lapangan untuk pemberdayaan Masyarakat bersama-sama dengan
Organisasi/Kelompok Kerja yang dibentuk untuk Pelaksanaan Program Pemerintah
seperti Bkm,Kotaku, Prospek ,dll
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi.
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan atasan.
|
KA.SIE. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
|
1.
Penyusunan RKA dan Program Kerja
Seksi.
2.
Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi
masyarakat
.
3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang
Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat . dengan SKPD dan instansi terkait
4. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang
Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat .
5. Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang Kesejahteraan
Masyarakat keagamaan dan
kesehatan, serta organisasi masyarakat .
6. Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis
lapangan untuk Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat . seperti PKK, Karang Taruna.
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan atasan.
|
Dalam Pelaksanaan semua Tugas dan fungsi ini Pemerintahan Kelurahan juga bekerja sama
dengan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang dibentuk sesuai
dengan Perda Kota Jayapura Nomor 05 Tahun 2004. Dimana Penetapan Pengurus RW
dan RT ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan, sesuai proses
yang tertera dalam Perda tersebut diatas yaitu : berupa Pemilihan langsung oleh
masyarakat di lingkungan atau Penunjukan langsung dari kepala kelurahan (dengan
alasan tertentu ).
Kelurahan Entrop terdiri dari 13 Rukun
Warga (RW) dan 46 Rukun Tetangga (RT ) yang dimekarkan pada Tahun 2011, sebelumnya sejak Tahun 1992 Kelurahan Entrop
terdiri dari 10 RW dan 34 RT.
Komentar
Posting Komentar