STRUKTUR PEMERINTAHAN

STRUKTUR PEMERINTAHAN KELURAHAN ENTROP  

 Dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pelayanan Pemerintahan Umum  pada Kelurahan entrop, dilaksanakan Sesuai Perda Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Di Kota Jayapura, mulai dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Kelurahan sampai dengan Staf.
Pada Pasal 3 (Tiga) menjelaskan bahwa Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan. Dan dengan fungsi:
a.         Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b.         Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c.         Pelaksanaan  pelayanan masyarakat yang transparan;
d.         Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
e.         Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f.          Pembinaan lembaga kemasyarakatan.


        Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ini, Kepala Kelurahan Dibantu oleh, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban ,Seksi Pemberdayaan, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat yang memiliki Tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Sekretariat Kelurahan
       Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang memiliki tugas membantu kepala kelurahan di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah. Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
a.    Penyusunan rencana program dan pengendalian kegiatan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
b.    Pengurusan dan penataan administrasi keuangan;
c.    Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
d.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang penyelenggara Pemerintahan.
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data penyelanggaraan pemerintahan umum, data penyelenggaraan keagrariaan, pengawasan pemilihan umum, pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.
3. seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang pengyelenggraan ketetraman dan ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data di bidang ketentraman dan ketertiban.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
       Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang penyelenggara pemberdayaan masyarakat.
       Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Seksi Kesejahteraasn Masyarakat
       Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan di bidang penyelenggara Kesejahteraan Rakayat.
       Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi  dan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesejahteraan rakyat, keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat.
Dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pelayanan pada Kelurahan entrop, Kepala Kelurahan, Sekretaris dan Kepala-Kepala Seksi dibantu oleh staf-staf yang telah terbagi dalam Staf Sekretariat, Staf Seksi Pemerintahan,Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban ,Staf Seksi Pemberdayaan, dan Staf Seksi Kesejahteraan Masyarakat
         Dengan Tugas dan Fungsi Pemerintahan pada Kelurahan maka, dibawah ini adalah Penjabaran Tugas dan fungsi dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pelayanan.

TABEL PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
DALAM PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN RUTIN


JABATAN
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM
PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN RUTIN
KEPALA KELURAHAN
1.    Perumusan dan penetapan visi, misi dan program kerja Kelurahan.
2.    Pengkoordinasian, penyusunan RKA/ DPA
3.    Koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas kelurahan dengan SKPD dan instansi terkait dalam tiap kegiatan yang berlangsung pada wilayah kelurahan
4.    Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terkait  dengan pelaksanaan seluruh Progam Pemerintah dari pusat sampai Pemerintah Daerah.
5.    Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan masyarakat dan ketatausahaan.
6.    Pelaksanaan Musrenbang tiap tahun di Tingkat Kelurahan.
7.    Pembinaan koordinasi lembaga kemasyarakatan.
8.    Pembinaan menejemen kepegawaian lingkup kelurahan.
9.    Pelaporan pelaksanaan tugas kepada walikota Melalui kepala distrik.
10.  Tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan.
SEKRETARIS KELURAHAN
1.    Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kelurahan.
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA dan penetapan kinerja kelurahan.
3.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kelurahan.
4.    Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum.
5.    Pelaksanaan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan.
6.    Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan SKPD terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
7.    Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas kelurahan.
8.    Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan.
9.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
10.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
JABATAN
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM
PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN
KA.SIE PEMERINTAHAN
1.   Penyusunan RKA dan Program Kerja Seksi.
2.   Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Pemilihan Umum
3.   Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Pemilihan Umum dengan SKPD dan instansi terkait
4.   Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Data Pemilih untuk Pemilihan Umum.
5.   Pelaksanaan pelayanaan administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan serta Administrasi sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
6.   Fasilitasi terhadap penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkup kelurahan.
7.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan.
KA.SIE. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
1.   Penyusunan RKA dan Program Kerja Seksi.
2.   Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan
3.   Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan dengan SKPD dan instansi terkait
4.   Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan
5.   Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang ketentraman dan ketertiban, dan kebersihan bersama sama dengan Organisasi/ Kelompok Masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban seperti FKPM dan Poskamling
6.   Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis lapangan untuk Sarana dan Prasarana Ketentraman dan ketertiban serta kebersihan dalam kelurahan bersama sama dengan Organisasi/ Kelompok Masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban seperti FKPM dan Poskamling dan dengan instansi terkait.
7.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan.
KA.SIE. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.   Penyusunan RKA dan Program Kerja Seksi.
2.   Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang Permberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya
3.   Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya dengan SKPD dan instansi terkait
4.   Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Pemberdayaan Masyarakat
5.   Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang Pemberdayaan Masyarakat
6.   Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis lapangan untuk pemberdayaan Masyarakat bersama-sama dengan Organisasi/Kelompok Kerja yang dibentuk untuk Pelaksanaan Program Pemerintah seperti Bkm,Kotaku, Prospek ,dll
7.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan.
KA.SIE. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1.   Penyusunan RKA dan Program Kerja Seksi.
2.   Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat .
3.   Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat . dengan SKPD dan instansi terkait
4.   Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat .
5.   Pelaksanaan pelayanaan administrasi bidang Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat .
6.   Fasilitasi terhadap pelaksanaan teknis lapangan untuk Kesejahteraan Masyarakat keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat . seperti PKK, Karang Taruna.
7.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
8.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan.
Dalam Pelaksanaan semua Tugas dan fungsi  ini Pemerintahan Kelurahan juga bekerja sama dengan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang dibentuk sesuai dengan Perda Kota Jayapura Nomor 05 Tahun 2004. Dimana Penetapan Pengurus RW dan RT ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan, sesuai proses yang tertera dalam Perda tersebut diatas yaitu : berupa Pemilihan langsung oleh masyarakat di lingkungan atau Penunjukan langsung dari kepala kelurahan (dengan alasan tertentu ).
Kelurahan Entrop terdiri dari 13 Rukun Warga (RW) dan 46 Rukun Tetangga (RT ) yang dimekarkan pada Tahun 2011,  sebelumnya sejak Tahun 1992 Kelurahan Entrop terdiri dari 10 RW dan 34 RT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KILASAN SINGKAT SEJARAH KELURAHAN ENTROP

MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KOTA JAYAPURA